10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum
10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum
10 Cara Hapusnya Perjanjian Menurut Hukum
Sumber foto: di sini
Sumber foto: di sini
Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas soal Akibat Dari Suatu Perjanjian. Sekarang kita akan bahas soal Hapusnya Perikatan. Hapusnya perikatan berarti suatu perikatan ataupun perjanjian itu dianggap telah berakhir.
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut:

 

I. Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
Yaitu pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
Misalnya perjanjian jual beli sepeda. A membeli sepeda milik B, maka saat A membayar harga sepeda dan sepeda tersebut diserahkan B kepada A yang berarti lunas semua kewajiban masing-masing pihak (A dan B) maka perjanjian jual beli antara A dan B dianggap berakhir/hapus.

 

II. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012 KUHPerdata)
Yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Misalnya, A punya utang kepada B. Akhirnya A membayar utang tersebut kepada B tapi B menolak menerimanya. Dalam kondisi demikian, A bisa menitipkan pembayaran utangnya tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat nanti pengadilan yang akan meneruskannya kepada B.
Jika menitipkan melalui pengadilan ini sudah dilakukan, maka utang-piutang antara A dan B dianggap sudah berakhir.
III. Novasi/pembaharuan utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
Misalnya, A punya utang Rp. 1.000.000,- kepada B, tapi A tidak sanggup bayar utangnya tersebut. Lalu B mengatakan bahwa B tidak perlu lagi membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000,- tersebut, melainkan cukup bayar Rp. 500.000,- saja, dan utang dianggap lunas. Dalam hal ini perjanjian utang piutang antara A dan B yang sebesar Rp. 1.000.000,- dihapuskan dan diganti perjanjian utang piutang yang sebesar Rp. 500.000, – saja.
IV. Perjumpaan utang/kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata).
Yaitu penghapusan utang masing-masing dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
Misalnya A punya utang kepada B sebesar Rp. 500.000,- tapi pada saat yang sama B juga ternyata punya utang kepada A sebesar Rp. 500.000,-. Dalam hal demikian maka utang masing-masing sudah dianggap lunas karena “impas”, dan perjanjian utang-piutang dianggap berakhir.
V. Konfisio/percampuran utang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata).
Adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Misalnya, A punya utang kepada B. Ternyata karena berjodoh A akhirnya menikah dengan B. Dalam kondisi demikian maka terjadilah percampuran utang karena antara A dan B telah terjadi suatu persatuan harta kawin akibat perkawinan. Padahal dulunya A mempunyai utang kepada B.
VI. Pembebasan utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata).
Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-tangnya.
Misal, A punya utang kepada B. Tapi B membebaskan A dari utangnya tersebut.
VII. Musnahnya barang terutang (Pasal 1444-1445 KUHPerdata)
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
  1. Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
  2. Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.
VIII. Kebatalan dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata)
Yang dimaksud “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo, 2009: 11).
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.
IX. Berlakunya syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata)
Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.
X. Lewatnya waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata)
Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

 

Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
  • Miru, Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
  • Komandoko, Gamal, 75 Contoh Surat Perjanjian (Surat Kontrak). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum”

  1. Berapa lama wkt MOU berlaku secara hukum, jika dlm perjanjian tdk dicantumkan lamanya MOU tsb oleh notaris yg membuatnya ?
    Trima kasih

    1. Boris Tampubolon

      secara teori, MoU sebenarnya bukan perjanjian, melainkan tanda kesepahaman saja akan suatu perjanjian yang akan dibuat setelahnya. namun kalaupun MoU yang dimaksud harus ditafsirkan sebagai perjanjian tapi tidak diatur jangka waktu, maka jangka waktu berakhir atau jatuh tempo tergantung kepada si kreditur atau orang yang memiliki hak untuk segera dilaksanakan. misalnya Si A dan B membuat MoU bahwa B akan mengembalikan yang A (namun tidak diatur jangka waktunya) maka A yang berhak menentukan (sepihak) kapan jatuh tempo atau jangka waktu berakhrinya dengan memberitahukan kepada B.
      terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...