Selamat malam Bapak Pengacara/Advokat Boris Tampubolon, ada sebidang tanah yang menurut kami itu adalah hak kami, tapi kemudian tanah tersebut diketahui sudah bersertifikat atas nama penjual dan dijual belikan lagi di hadapan PPATK. Pertanyaan saya, bila kami ingin menggugat apakah
Si Penjual Tanah Tidak Ikut Digugat, Apakah Gugatan Kurang Pihak?
